Sekretariat

 

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Sekretariat memiliki tugas dan fungsi yaitu:

 1.         Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;

 2.         Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas;

 3.         Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan  permukiman, sub urusan sumber daya air dan sub urusan drainase; pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;

 4.         Pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

 5.         Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;

 6.         Pelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTD;

 7.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

 8.         Pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;

 9.         Pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

 10.     Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;

 11.     Pelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTD;

 12.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:

 1.       menyusun progam dan perencanaan Dinas;

 2.       menyusun dan mengolah data statistik dinas;

 3.       menyusun bahan koordinasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

 4.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;

 5.       menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;

 6.       melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

 1.      melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah;

 2.      menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barang;

 3.      menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;

 4.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3, mempunyai tugas:

 1.      melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;

 2.      melaksanakan penatausahaan administrasi kepegawaian;

 3.      memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang perumahan, kawasan  Permukiman, pertanahan dan sumber daya air;

 4.      menyusun bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas;

 5.      melaksanakan tugas hubungan masyarakat;

 6.      menyusun laporan pertanggungjawaban atas  pelaksanaan tugasnya; dan

7     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 


▴ Back Top