Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Sekretariat memiliki tugas dan fungsi yaitu:
1. Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
2. Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas;
3. Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sub urusan sumber daya air dan sub urusan drainase; pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;
4. Pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
5. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
6. Pelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTD;
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8. Pelaksanaan, pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;
9. Pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
10. Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
11. Pelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTD;
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
1. menyusun progam dan perencanaan Dinas;
2. menyusun dan mengolah data statistik dinas;
3. menyusun bahan koordinasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
5. menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
1. melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah;
2. menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barang;
3. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3, mempunyai tugas:
1. melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;
2. melaksanakan penatausahaan administrasi kepegawaian;
3. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang perumahan, kawasan Permukiman, pertanahan dan sumber daya air;
4. menyusun bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
5. melaksanakan tugas hubungan masyarakat;
6. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
7 melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

